
Sejarah Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah
Penyelenggaraan Transmigrasi di Propinsi Maluku telah dilaksanakan sejak Prapelita 1954/1955. Namun pelaksanaannya baru dapat dilaksanakan secara teratur dan dalam jumlah yang besar sejak Pelita III (1979- 1984).
Kondisi wilayah
Daerah Maluku merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari kurang lebih 1.000 pulau. Luas seluruhnya 851.000 Km2 (9:1).
Secara administratif, Propinsi Maluku terbagi atas 5 daerah Tingkat II dan 1 Kota Administratif yaitu Kodya Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Maluku Utara, dan kota administrative Ternate 55 Kecamatan dan 1.505 Desa/ Kelurahan.
Menurut data hasil survey BPS 1990 dari 1.505 Desa/ Kelurahan, wilayah Propinsi Maluku terdapat 812 Desa yang dikategorikan sebagai desa miskin (terbelakang)
Pulau Seram dengan Jenis tanah yang dominan adalah podsolik, Kambisol dan Gleysol dan curah hujan relatif tinggi.
Penyelenggaran Transmigrasi di Kabupaten Maluku Tengah
Lokasi pemukiman Transmigrasi di dataran Pasahari mulai dibuka sejak tahun 1982/1983 berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah TK I Maluku Nomor : 1/ AGR / GMAL / 1980 tanggal 6 September 1980 tentang Pencadangan Areal dengan luas 42.000. Ha yang berasa disepanjang jalan Trans Seram pada ruas jalan Wahai – Bula.
Dataran Pasahari mempunyai potensi untuk dikembangkan tanaman pangan maupun tanaman perkebunan yang didukung dengan adanya sungai-sungai yang dapat dikembangkan untuk irigasi.
Pelaksanaan
Penempatan Transmigrasi sejak tahun 1982/1983 sebanyak 5.410 KK yang tersebar pada 13 UPT/Desa. Diantaranya 8 UPT / Desa dengan penduduk sebanyak 3.485 KK telah diserahkan pada Pemerintah Daerah.
Pada tahun 1982/1983 penyelenggaraan transmigrasi di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 1.191 KK/ 4.865 jiwa di UPT A (Kobisonta) dan B (Wailoping).
Ruas jalan antara Kobisadar (Samal M – Banggoi) yang dibuka melalui anggaran Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan sepanjang 66 km. dari ruas jalan tersebut yang telah ditingkatkan oleh Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan melalui dana APBN maupun OECF sepanjang 21 Km dan melalui Departemen Pekerjaan Umum IPJP/ IPJK sepanjang 25 Km, sehingga masih tersisa 20 Km yang diharapkan dapat selesai tahun 1994/1995 melalui OECF VI Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
Dalam menghadapi Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, Rencana Pembangunan Transmigrasi di Propinsi Maluku telah dikoordinaskan dengan Pemerintah Daerah.
Kabupaten Maluku Tengah
Berdasarkan Surat Usulan Bupati KDH TK II Maluku Tengah Nomor 594.4/77 tanggal 22 Juni 1993 lokasi yang diusulkan diperkirakan mempunyai daya tampung sebesar 18.500 KK/ 112.500 ha, terdiri dari :
Kec. Bula : 2.000 KK/ 11.000 ha
Kec. Seram Timur : 3.000 KK/ 15.000 ha
Kec. Werinama : 2.000 KK/ 10.000 ha
Kec. B. Selatan : 1.500 KK/ 7.500 ha
Kec. B. U. Timur : 10.000 KK/ 69.000 ha
Daftar Pustaka
Perkembangan Penyelenggaraan Transmigrasi di Propinsi Maluku, Disampaikan dalam rangka Kunjungan Kerja Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI di Propinsi Maluku,Tanggal 23 s/d 25 Januari 1994